Kota Kediri (MAN 2)- Direktorat KSKK Madrasah Dirjend Pendis Kemenag RI melaksanakan monev dan pendampingan penyelenggaraan SKS pada madrasah di Provinsi Jawa Timur. Monev dan pendampinagn ini di bagi atas tiga zona, Kota dan Kabupaten Kediri masuk di zona I. Kegiatan monev dan pendampingan ini merupakan program percepatan pelaksanaan serta dukungan dari Direktorat KSKK pada penyelenggaraan SKS pada madrasah. Pelaksanaan kegiatan di pusatkan di Aula Abbas Shofwan MAN 2 Kota Kediri Jalan Letjend. Suprapto 58 Kota Kediri, Selasa (1/2).
Kegiatan monev dan pendampingan di Kediri diikuti oleh seluruh madrasah penyelenggara SKS pada madrasah di wilayah Kediri dan Trenggalek. Hadir dalam kegiatan ini MAN 2 Kota Kediri sebagai tuan rumah, MAN 1 Kota Kediri, MAN 1 Trenggalek, MAN 2 dan 3 Kediri, MTsN 2 Kota Kediri serta MTsN 1 dan 2 Kediri. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Madrasah, Waka Kurikulum, Tim SKS dan operator madrasah. Adapun petugas tim monev dipimpin oleh Dr. H. Ahmad Hidayatullah, M.Pd (Kasubdit KSKK Madrasah), Mujahid, M.M,Pd (Staf Direktorat KSKK Madrasah), Abid Nur Ismail, S.Psi (Kanwil Kemenag Jatim), Oysa Redha Rahmadanie, S.Pd (Helpdesk Kanwil Kemenag Jatim). Kegiatan ini dikuti oleh 40 orang peserta dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hadir pula Kepala Seksi pada bidang Pendidikan Madrasah (Penma) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Drs. H. Abdullah Rosyad, M.Pd.I. Dalam sambutan pembukaan menyampaikan, “penyelenggaraan program SKS pada madrasah merupakan sebuah keniscayaan. Program ini merupakan bentuk kepedulian Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK dalam rangka mewujudkan madrasah hebat bermartabat, mandiri berprestasi. Untuk itu perlu dilaksanakan sebaik mungkin dengan kordinasi dan sinergitas di Kementerian Agama” tuturnya.
Sementara itu Dr. H. Ahmad Hidayatullah, M.Pd. memulai pemaparannya dengan menyampaikan bedah hasil data instrumen monev SKS yang sudah disampaikan sebelumnya pada setiap madrasah secara berurutan. Evaluasi dilakukan dengan memfokuskan pada bagaimana tata kelola dan prinsip-prinsip dalam penyelenggraan SKS. Pengelolaan SKS pada madrasah berpedoman pada SK Dirjend Pendis Nomor 2851 Tahun 2019 tentang Junis SKS pada Madrasah Tsanawiyah dan SK Dirjend Pendis Nomor 2852 Tahun 2019 Junis SKS pada Madrasah Aliyah. Sambil mneganalisis jawaban GF yang telah terkirim oleh masing-masing madrasah, beliau menyampaikan bahwa prinsip penyelenggaraan SKS adalah Layanan bersifat individual, maju berkelanjutan dan ketuntasan belajar atau mastery learning. Setiap anak memiliki karakteristik belajar yang berbeda-beda karena ia harus mendapatkan layanan yang berbeda pula, tegasnya. Di akhir kegiatan monev dan pendampingan beliau menyampaikan pesan, “ ada tiga hal yang perlu ditindaklanjuti dalam kegiatan monev ini, pertama, segera dibuat laporan deskripsi perbaikan pelaksanaan program SKS; kedua, melakukan perbaikan pada modul UKBM yang sudah dibuat dan dilaksanakan; ketiga, melakukan perbaikan pada jenis soal berkategori HOTS. Laporan perbaikan harus sudah disampaikan pada pihak Direktorat KSKK Madrasah selang waktu 3 minggu setelah kegiatan monev” tandasnya. (azf m2kk)